Hewan Ternak Terinfeksi Wabah PMK Aman Dikonsumsi, Ini 4 Syaratnya
Kementerian Pertanian mendata jumlah hewan ternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) per 22 Mei 2022 telah mencapai 5,45 juta ekor. Angka itu mencapai 39,4% dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.
Hewan ternak terdampak wabah PMK itu berada di 82 kabupaten di 16 provinsi. Jumlah daerah yang terdampak wabah PMK tersebut melonjak dalam dua pekan terakhir. Pada 9 Mei 2022, Kementan hanya menetapkan 6 kabupaten di 2 provinsi yang terdampak PMK yaitu DI Aceh dan Jawa Timur.
Meskipun demikian, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Ira Firgorita mengatakan, hewan PMK masih aman dikonsumsi. Sebab, wabah PMK tidak menular ke manusia.
“Pada saat terjadi wabah, ini akan menyebakan harga jual (hewan ternak) jadi murah. Yang bisa kita ambil hikmahnya, daging hewan ini masih dapat dikonsumsi manusia,” ujarnya Selasa (24/5).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan yang terkena PMK aman dikonsumsi. Berikut syarat konsumsi hewan PMK seperti dihimpun oleh Katadata.co.id:
1. Sembuh setelah Dua Pekan
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi (P3A) Serikat Petani Inodnesia, Qomarun Najmi, mengatakan hewan terjangkit PMK bisa sembuh melalui pengobatan. Masa pengobatan tersebut berlangsung selama dua pekan.
Namun demikian, peternak baru bisa memotong hewan yang terjangkit PMK jika kuku ternak sudah lepas. Dia menegaskan, potensi penularan virus PMK dari hewan ke manusia sangat kecil.
2. Daging dimasak dulu