Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei 2022

Andi M. Arief
25 Mei 2022, 11:23
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Warga setempat lebih memilih membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kilogram meskipun harus m
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Warga setempat lebih memilih membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kilogram meskipun harus mengantre serta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daripada membeli minyak goreng kemasan yang harganya mahal.

Pemerintah akan mengakhiri program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Permenperin No. 8-2022 tentang Terminasi Program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi. 

Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri, pemerintah akan kembali memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada Juni 2022. 

Aturan DMO dan DPO minyak goreng curah akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 33-2022. Adapun, aturan ini akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 

"Simirah tetap digunakan baik untuk menghitung (kuota) perijinan ekspor maupun memfasilitasi industri dalam melaksanakan proses produksi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5). 

Pada program subsidi minyak goreng curah yang diterapkan sebelumnya, produsen, distributor, dan pengecer wajib terdaftar dalam Simirah buatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dengan demikian, produsen minyak goreng curah bisa mengklaim subsidi terhadap selisih harga minyak sawit mentah (CPO) antara harga pasar dan harga keekonomian ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Aturan tersebut kini akan diganti oleh penerapan DMO dan DPO. Namun, Putu belum mengetahui aturan teknis dari DMO dan DPO yang akan berlaku.

Tujuan aturan DMO terbaru adalah memastikan ketersediaan minyak goreng curah atau bahan baku minyak goreng curah sebanyak 10 juta ton di dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan DMO akan memastikan ketersediaan minyak goreng hingga tiga kali lipat dari kebutuhan nasional pada kondisi normal atau sekitar 3 juta ton.

Hal ini berbeda dengan aturan DMO sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No. 8-2022 yang meminta eksportir untuk menyisihkan 20% dari volume ekspor bagi pasar dalam negeri. Sedangkan DPO yang ditetapkan senilai Rp 9.200 per Kg untuk CPO dan Rp 10.200 untuk olein. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...