Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Evaluasi Kebijakan Fuel Surcharge

Andi M. Arief
6 Juni 2022, 19:11
Sejumlah calon penumpang antre naik ke pesawat maskapai Lion Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (5/7/2019).
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Sejumlah calon penumpang antre naik ke pesawat maskapai Lion Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (5/7/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi implementasi kebijakan fuel surcharge pada akhir Juni 2022. Kebijakan fuel surcharge ini berdampak pada harga tiket pesawat yang melambung tinggi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan fuel surcharge akan diperpanjang atau dihentikan.

"(Faktor evaluasi fuel surcharge) paling utama tentu harga avtur dunia dan laporan dari maskapai terkait kondisi biaya operasi mereka," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Senin (6/6). 

Sebelumnya, Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengenakan fuel surcharge pada konsumen dengan mempertimbangkan harga Avtur atau bahan bakar pesawat yang melambung tinggi. Maskapai dapat menambah harga tiket untuk penerbangan dengan pesawat jet maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA). Sementara itu, penerbangan dengan pesawat propeller dapat menambah maksimal 20% dari TBA.

 Aturan ini tercantum dalam eputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 68-2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Biaya fuel surcharge mulai berlaku pada 18 April 2022.

Adita mengatakan, salah satu pertimbangan implementasi kebijakan fuel surcharge adalah meringankan biaya operasional maskapai akibat naiknya avtur. Adapun, bahan bakar berkontribusi sekitar 30% dari harga tiket pesawat. 

Menurut Adita, pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge jika kenaikan Avtur mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih. Namun dia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun TBA penerbangan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...