Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Istana: Pemerintah Tidak Abai

Tia Dwitiani Komalasari
6 Juni 2022, 20:44
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Presiden Joko Widodo digugat sejumlah organisasi masyarakat karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya menjaga pasokan dan harga minyak goreng. Menanggapi hal itu, Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pemerintah sudah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki tata Kelola minyak goreng.

Menurut Dini, mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut. “Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Dia mengatakan, dirinya belum menerima salinan gugatan tersebut. Dia akan mengecek apakah Sekretariat Negara sudah merima salinan gugatan tersebut.

 “Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan,” kata dia.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Sejauh ini, pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng.

Dini mengatakan, perbaikan tata kelola minyak goreng akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Perbaikan tersebut mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.

Berdasarkan catatannya, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton per 30 April 2022. Penyaluran distribusi ini terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai minyak goreng kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 Pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat. Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...