Ahli Peringatkan Bahaya BPA pada Kemasan Air Minum, Bisa Infertilitas

Amelia Yesidora
8 Juni 2022, 06:00
Seorang petugas depot siap mengantar pesanan air mineral kepada pembeli, di Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Sabtu (21/12/19).
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang petugas depot siap mengantar pesanan air mineral kepada pembeli, di Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Sabtu (21/12/19).

Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) berencana akan mencantumkan label Bisphenol A (BPA) pada galon air minum kemasan yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, dokter dan peneliti meminta agar penggunaan BPA dilarang, sebab bahan kimia ini bisa menimbulkan penyakit bagi tubuh manusia.

Melansir laman HelloSehat, BPA adalah bahan kimia yang dicampur dengan senyawa lain untuk menghasilkan plastik polikarbonat (PC). Plastik ini digunakan untuk banyak produk komersial, seperti wadah makanan, minuman, serta produk kebersihan.

Selain itu, BPA juga digunakan untuk membuat resin epoxy yang biasanya terletak pada lapisan dalam wadah makanan kaleng. Tujuan penggunaan BPA adalah agar logam tidak berkarat dan pecah. 

Sebelumnya, BPOM telah menetapkan Peraturan nomor 20 tahun 2019 mengenai Kemasan Pangan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa  batas maksimal migrasi BPA adalah sebesar 0,06 ppm dari kemasan berbahan PC untuk peralatan makan minum. Sementara itu, untuk batas maksimal migrasi BPA pada botol susu bayi adalah sebesar 0,3 ppm. 

 Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang mengatakan, sebanyak 3,4% dari total sampel galon air minum sudah berada di atas level migrasi yang sudah ditetapkan. Angka ini diperoleh berdasarkan pengecekan pasar yang dilakukan BPOM atas galon air minum pada periode 2021-2020. 

“Hasil uji juga menunjukkan level migrasi yang mengkhawatirkan, di antara ambang batas 0,05-0,06 ppm mencapai 46,97% dari total sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 30,91% pada sarana produksi,” jelas Rita. 

Dalam catatan Antara per 3 Juni 2022, draft regulasi pelabelan risiko BPA ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM. Beleid ini nantinya akan mengatur kewajiban bagi produsen untuk memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon berbahan PC.

Rita mengatakan, BPOM masih akan melanjutkan proses rancangan peraturan tersebut meskipun mendapat penentangan dari pengusaha. Hal itu karena galon air minum banyak digunakan masyarakat.

Saat ini, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia mengonsumsi galon air minum. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahun, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon. Bila ditilik dari segi bahan baku, sebanyak 96,4% diantaranya merupakan galon berbahan PC dan hanya 3,6% yang bebas BPA. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...