Bukan Pengemudi, Sanksi ODOL Harusnya Diberikan ke Perusahaan Angkutan

Andi M. Arief
13 Juni 2022, 19:02
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Pemerintah dinilai telah salah kaprah dalam menegakkan aturan over dimension over laoding (ODOL) dengan memberikan sanksi kepada pengemudi. Seharusnya, sanksi tersebut diberikan pada pengusaha atau pimpinan perusahaan angkutan.

Pakar Transportasi Alvin Lie  mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disorot saat merevisi Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu masalah yang disorot adalah ODOL. Masalah ini sudah lama dibiarkan selama puluhan tahun.

"Secara prinsip, saya mendukung sanksi tegas  dan berat bukan pada pengemudi, tapi pemimpin perusahaan angkutan," ujarnya  dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (13/6). 

Dia mengatakan, pengemudi hanya berfungsi sebagai pelaksana. Sementara fungsi pengawasan dan pengendalian ada di pemimpin perusahaan.

" Kalau mau mempertegas pengawasan, sanksi harus ke pemimpin perusahaan," ujarnya.

 Alvin mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali melontarkan wacana untuk memperketat ODOL, Namun wacana tersebut selalu mendapatkan penolakan dari pengusaha. Pelaku usaha beralasan jika penertiban ODOL akan menyebabkan pengusahan terpaksa menambah jumlah angkutan lagi.  Setelah itu, pengusaha selalu mempertanyakan daya dukung jalan dan parkir saat aturan ODOL ditegakkan.

Oleh sebab itu, Alvin mengatakan, pemerintah perlu memilki data komprehensif sebelum menegakkan aturan. Data tersebut diantaranya daya dukung jalan, jumlah kendaraan niaga, beban kendaraan niaga, dan kapasitas topang jalan pada saat yang sama. 

Pemerintah berecana untuk  akan menertibkan kendaraan ODOL pada 1 Januari 2023.Penertiban tersebut diwujudkan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No. 22-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...