Ojek Online Perlu Diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah harus membuat regulasi khusus untuk angkutan umum daring baik taksi online maupun ojek online. Ijin usaha angkutan umum daring tidak bisa disamakan dengan ijin usaha toko daring atau perusahaan aplikasi seperti yang berlaku saat ini.
Pakar Transportasi Alvin Lie mengatakan, hubungan konsumen dan penjual di toko daring bersifat langsung. Sementara itu, hubungan antara penumpang dan pengemudi angkutan umum daring dimediasi oleh pengusaha angkutan umum.
"Kita (pengguna angkutan umum daring) tidak bisa pilih pengemudi dan angkutannya, yang menentukan adalah pengusaha (angkutan umum daring)," kata Alvin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (13/6).
Di samping itu, tarif saat menggunakan angkutan umum daring ditentukan oleh perusahaan angkutan umum daring, bukan pengemudi maupun hasil negosiasi antara penumpang dan pengemudi.
"Seharusnya angkutan (umum), mau online, mau offline, aspek angkutan ada di Kementerian Perhubungan, bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk ojek (daring) ini juga bukan (perusahaan) daring," kata Alvin.
Di samping itu, Alvin menilai harus ada definisi dan fungsi baru terkait kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat daam perundang-undangan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 22-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alvin berpendapat harus ada klasifikasi khusus terkait kendaraan roda dua yang dapat digunakan sebagai angkutan barang, angkutan umum, dan kendaraan pribadi. Hal ini penting mengingat bergesernya fungsi sepeda motor di berbagai kelas masyarakat.
"Tidak setiap (kendaraan) roda dua (bisa menjadi angkutan umum), harus ada syarat-syarat khususnya. Misalnya, (sepeda motor) yang digunakan untuk angkutan umum berbeda dengan sepeda moto untuk bebek (kendaraan pribadi)," kata Alvin.
Alvin mencontohkan, PT Pos Indonesia yang membawa barang pos dengan sepeda motor untuk mengantarkan barang di pedesaan. Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil kini mulai menggantikan fungsi gerobak dengan sepeda motor.
Pada saat yang sama, kedua kegiatan tersebut tidak diijinkan oleh UU No. 22-2009. "Sudah saatnya kita tinjau kembali supaya memberikan kepastian hukum (kepada masyarakat)," kata Alvin.
Pendapatan transportasi online (ride hailing) di dunia pada 2018 sebesar US$ 153,6 miliar. Angka tersebut naik 20,21% dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 127,8 miliar. Pada 2019, pendapatan dari sektor ini diproyeksikan naik 19,59% menjadi US$ 183,7 miliar.