Ojek Online Perlu Diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Andi M. Arief
13 Juni 2022, 19:30
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah harus membuat regulasi khusus untuk angkutan umum daring baik taksi online maupun ojek online.  Ijin usaha angkutan umum daring tidak bisa disamakan dengan ijin usaha toko daring atau perusahaan aplikasi seperti yang berlaku saat ini. 

Pakar Transportasi Alvin Lie mengatakan, hubungan konsumen dan penjual di toko daring bersifat langsung. Sementara itu, hubungan antara penumpang dan pengemudi angkutan umum daring dimediasi oleh pengusaha angkutan umum. 

"Kita (pengguna angkutan umum daring) tidak bisa pilih pengemudi dan angkutannya, yang menentukan adalah pengusaha (angkutan umum daring)," kata Alvin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (13/6). 

 Di samping itu, tarif saat menggunakan angkutan umum daring ditentukan oleh perusahaan angkutan umum daring, bukan pengemudi maupun hasil negosiasi antara penumpang dan pengemudi. 

"Seharusnya angkutan (umum), mau online, mau offline, aspek angkutan ada di Kementerian Perhubungan, bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk ojek (daring) ini juga bukan (perusahaan) daring," kata Alvin.

Di samping itu, Alvin menilai harus ada definisi dan fungsi baru terkait kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat daam perundang-undangan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 22-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...