Kejagung Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.
Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Sementara Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Dia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.
Adapun saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. DTW diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.
Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah inisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016—2021 atas nama enam tersangka korporasi.