Kejagung Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Tia Dwitiani Komalasari
22 Juni 2022, 08:08
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021. Pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa (21/6) tersebut, enam saksi berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tiga saksi dari korporasi. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, enam saksi diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan. Sementara tiga saksi lainnya diperiksa terkait dengan enam tersangka korporasi.
 
Enam saksi diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GES, B, STH, HS, S, dan DTW. Saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
 

"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.

 Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.

Sementara Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.

Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.

Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Dia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.

Adapun saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. DTW diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.

 Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah inisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016—2021 atas nama enam tersangka korporasi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...