Batas Pembelian Minyak Goreng Curah Naik Jadi 10 Liter per Orang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan batas pembelian minyak goreng curah hasil aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dari dua liter per orang menjadi 10 liter per orang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyerapan minyak goreng DMO di pasar. Pertimbangan lainnya adalah agar pengecer di pedesaan bisa menikmati minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.
"Pedagang kecil yang di kampung-kampung, di (tingkat) RT buka gerai kecil, dia boleh (menjual lagi minyak goreng DMO). Tidak semua konsumen belinya 1 liter," kata Zulkifli di dekat Pasar Klender, Rabu (22/6).
Zulkifli mencatat tidak semua daerah terdistribusi minyak goreng hasil DMO saat ini. Sampai hari ini, minyak goreng hasil DMO baru disalurkan melalui 13.968 pengecer yang tersebar di 20 provinsi.
Dia mengatakan, Kemendag akan mengintensifkan sosialisasi mengenai tituk pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya dengan menayangkan iklan layanan masyarakat pada Jumat besok (24/6).
Pertimbangan lainnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan minyak goreng curah lebih dari dua liter. "Terus terang, (penjualan minyak goreng curah di hampir) 14.000 (titik) sudah lancar. Ada di beberapa tempat tidak habis (terjual)," kata Zulkifli.
Di sisi lain, Zulkifli mengatakan bahwa produsen yang tunduk pada aturan DMO akan mengemas minyak goreng hasil DMO tersebut dengan kemasan sederhana. Produk dengan merek Minyak Kita tersebut akan dijual Rp 14.000 per liter.
"Ini lagi diurus izin edarnya di Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Sama harganya Rp 14.000 per liter, yang mengemas produsen. Jadi, (minyak hasil DMO) bisa masuk ke supermarket," kata Zulkifli.
Zulkifi mengatakan, pembelian Minyak Kita masih memiliki syarat yang sama dengan pembelian minyak goreng curah seharga RP 14.000 per liter saat ini, yakni pemindaian kartu tanda penduduk (KTP) oleh pengecer. Artinya, Minyak Kita tetap akan disalurkan oleh Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Sejauh ini, PUJLE yang telah lolos verifikasi oleh Kemendag baru dua, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan aplikasi Warung Pintar dan PT Indomarco Adi Prima dengan aplikasi Gurih Pasar Curah. Saat ini, ada dua distributor yang masih dalam proses verifikasi Kemendag, yakni Perum Bulog dan Sungai Budi Group.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat 10 provinsi dengan harga minyak goreng curah tertinggi, Jumat (27/6).