Pengusaha Keberatan Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Tia Dwitiani Komalasari
29 Juni 2022, 18:57
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang salah satu poinnya mengatur tentang perpanjangan cuti melahirkan untuk ibu menjadi enam bulan dan ayah 40 hari. Meskipun demikian, pengusaha menyatakan keberatan atas rencana perpanjangan cuti tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, mengatakan bahwa aturan perpanjangan cuti tersebut sulit diberlakukan saat masa pemulihan ekonomi. Hal itu karena pengusaha perlu tetap membayar gaji karyawan meskipun tidak bekerja selama enam bulan.

“Apakah kondisi kita memungkinkan saat masih  dalam tahap pemulihan ekonomi? Apakah itu tidak menghambat usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan?,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (28/6).

Selain itu, Anton mengatakan, perpanjangan cuti melahirkan juga akan memberatkan jika diberlakukan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal mayoritas usaha di Indonesia adalah UKM dan mikro.

 Anton juga mempertanyakan jika aturan perpanjangan cuti melahirkan tersebut hanya diberlakukan bagi pengusaha besar saja. Apabila tujuan cuti hamil untuk mengurangi stunting, maka aturan tersebut seharusnya diberikan pada semua lembaga pemberi kerja, termasuk ASN, TNI/Polri, dan UKM.

“Kalau tujuannya stunting, harus semua dong. Persoalannya bagi UMKM, siapa yang bayar? Harusnya negara yang memfasilitasi itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, aturan cuti melahirkan tersebut juga akan membuat perusahaan cenderung memilih pekerja laki-laki dibandingkan perempuan. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan perusahaan untuk memberikan jabatan strategis pada perempuan.

Menurut dia, masih ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk memerangi stunting. Salah satunya adalah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan menyusui bagi ibu.

Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6). Salah satu poin krusial yang diusulkan melalui RUU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan untuk ibu menjadi enam bulan.

 “Bamus (Badan Musyawarah) DPR sudah menyepakati RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangan resminya pada Jumat (24/6).

 Puan mengakui usulan terkait cuti melahirkan hingga enam bulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia akan memastikan pasal-pasal yang termuat dalam RUU KIA tak akan  berbenturan dengan undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.  DPR pun akan meminta usulan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KIA.

Cuti hamil panjang bukan sesuatu yang asing di negara-negara Eropa. Mengutip data World Population Review, cuti hamil maksimal dapat ditemukan di Finlandia.

 Di Finlandia, para ibu bisa mengambil cuti hamil hingga 143,5 minggu atau sekitar 2 tahun 9 bulan. Selanjutnya, cuti hamil di Hungaria dapat mencapai 136 bulan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...