Wabah PMK Lambat Ditangani, Menyebar ke 19 Provinsi dalam Dua Bulan

Tia Dwitiani Komalasari
1 Juli 2022, 06:10
Tiga ekor sapi berteduh dari panas sinar matahari di Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/06/2022). Menurut pedagang di pasar tersebut, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebabkan menurunnya penjualan sapi kurban dan terbatasnya p
ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj.
Tiga ekor sapi berteduh dari panas sinar matahari di Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/06/2022). Menurut pedagang di pasar tersebut, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebabkan menurunnya penjualan sapi kurban dan terbatasnya pasokan sapi, sementara sapi kurban di lokasi tersebut dibandrol seharga Rp21 juta - Rp60 juta per ekor tergantung berat badan.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 223 kabupaten/kota yang ada di 19 provinsi per tanggal 30 Juni 2022. Penyebaran wabah PMK tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan setelah kasus pertama diumumkan.

Untuk menangani masalah tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya mengalihkan penanganan wabah PMK dari Kementerian Pertanian ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) pada Kamis (23/6). BNPB kemudian menetapatkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku pada Rabu (29/6).

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan bahwa pemerintah lambat dalam menekan penyebaran wabah PMK. Seharusnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK dilakukan sejak awal terdeteksi wabah.

“Sebenarnya, Presiden Joko Widodo sejak awal kan sudah meminta untuk bentuk satgas, tapi dari kementerian katanya bisa dikendalikan. Jadinya Satgas baru dibentuk belakangan,” ujarnya dalam “webinar Idul Adha Dibayang-bayangi PMK, Amankah?” yang digelar secara daring, Kamis (30/6).

Padahal, dia mengatakan, penanganan wabah PMK oleh satgas lebih cepat karena mudah dalam pengerahan sumber daya manusia maupun pembiayaan. “Kalau hanya ditangani kementerian teknis, penularan jauh lebih cepat dari penanganan,” ujarnya.

 Khudori mengatakan, saat ini seluruh provinsi dan 93% kabupaten/kota di pulau Jawa telah menjadi daerah penyebaran PMK. Jika lockdown diberlakukan bagi zona merah PMK, maka pergerakan hewan ternak di Jawa akan sulit dilakukan.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Dwi Andreas Santosa, mengatakan bahwa karakter virus PMK memiliki tingkat penularan tinggi. Penyebarannya bisa melalui udara dengan radius 60 km. Oleh sebab itulah Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organitation for Animal Health /OIE) memasukkan  wabah PMK ke dalam golongan penyakit ternak paling berbahaya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...