Status Darurat PMK, Semua Provinsi di Jawa Masuk Zona Merah

Andi M. Arief
1 Juli 2022, 14:26
Status Darurat PMK, Semua Provinsi di Jawa Masuk Zona Merah
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa mulut sapi di salah satu penjual hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).  Status darurat tersebut berlaku hingga akhir 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) Nomor 47 tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.

Advertisement

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala BNPB, Suharyanto, pada Keputusan Kepala BNPB No. 47-2022, dikutip Jumat (30/6).

Sementara itu, Keputusan Menteri Pertanian no. 43 tahun 2022 telah menetapakan daerah wabah penyakit mulut dan kuku. Daerah wabah PMK meliputi 19 provinsi yaitu:

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. Riau
  4. Sumatra Barat
  5. Sumatra Utara
  6. Sumatra Selatan
  7. Jambi
  8. Bengkulu
  9. Lampung
  10. Banten
  11. DKI Jakarta
  12. Jawa Barat
  13. Jawa Tengah
  14. D.I. Yogyakarta
  15. Jawa Timur
  16. Nusa Tenggara Barat
  17. Kalimantan Barat
  18. Kalimantan Tengah
  19. Kalimantan Selatan.

Dari total daerah tersebut, ada 14 daerah yang terkonfirmasi PMK dengan jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK. Daerah tersebut adalah DI Aceh, Kepulaua Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Nusa Tengara Barat, Kalimantan Barat, dan seluruh provinsi di Pulau Jawa.

Dengan demikian, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menjadi daerah terjangkit PMK atau menjadi zona merah. Suatu provinsi mendapatkan status tersebut jika 50% dari total populasi ternak terjangkit oleh PMK

Berdasarkan siagapmk.id, total ternak yang mati karena PMK telah mencapai 1.774 di 19 provinsi pada 1 Juli 202 pukul 11.29 WIB. Sementara itu, jumlah ternak yang telah terjangkit PMK adalah 298.933 ekor yang tersebar di 223 kabupaten/kota. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement