Kemitraan Ekonomi RI-UEA Diimplementasikan 2023, Ini 3 Keuntungannya
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE–CEPA) resmi disepakati oleh kedua negara, Jumat (1/7). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti hasil perjanjian IUAE–CEPA tersebut dengan segera melakukan ratifikasi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B Witjaksono menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan ratifikasi atas perjanjian tersebut mengingat besarnya potensi ekonomi yang akan didapat kedua negara.
"Tanpa ada ratifikasi, penandatanganan itu tidak berarti apa-apa. Saat ini kita sedang menyusun rencana aksi dalam kaitan pascapenandatanganan," kata Djatmiko seperti dikutip dari Antara, Senin (4/7).
Djatmiko mengatakan, ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya nanti dapat berlaku. Proses ratifikasi ditargetkan bisa diselesaikan hingga akhir tahun 2022 sehingga para pelaku usaha kedua negara dapat memanfaatkannya mulai awal Januari 2023.
Ia menyampaikan Kemendag juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan antara lain para pelaku usaha, eksportir, akademisi, pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan secara maksimal.
Berikut sederet manfaat perjanjian IUAE-CEPA bagi Indonesia seperti dihimpun oleh redaksi Katadata.co.id:
1. Bidang perdagangan barang
Manfaat IUEA- CEPA terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea hingga 94% dari total pos tarif UEA. Penghapusan dan penurunan tarif bea masuk tersebut akan dilakukan secara bertahap sejak perjanjian berlaku.
2. Bidang perdagangan jasa