Aturan Wajib Vaksin Booster Dongkrak Pendapatan Pusat Perbelanjaan

Andi M. Arief
18 Juli 2022, 16:32
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan aturan wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada perjalanan domestik dapat mendorong tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal. Pasalnya, sebagian pusat vaksinasi Covid-19 berada di dalam mal.

Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, kewajiban vaksinasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri justru meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan. Pasalnya, banyak mal yang menjadi sentra vaksinasi. Berdasarkan pengalaman saat program vaksinasi ke saat dan dua, pendapatan mal yang menjadi sentra vaksinasi bertambah signifikan.

Dia mengatakan, mengatakan pengelola mal juga mendukung jika diterapkan aturan wajib vaksin booster untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. "Kami lebih baik dorong (vaksinasi) booster supaya tidak terjadi lonjakan (kasus Covid-19), sehingga tidak terjadi pembatasan (kegiatan masyarakat)," kata Alphonzus kepada Katadata, Kamis (14/7).

Alphonzus mengatakan, vaksinasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga angka okupansi mal pada 2022. Okupansi mal pada 2021 rendah karena melonjaknya kasus positif Covid-19 akibat varian Delta.  Saat itu, menurut dia, kebijakan pemerintah keliru dalam mengutamakan vaksinasi pada kelompok lanjut usia.

Dengan demikian, kata Alphonzus, lonjakan kasus saat varian Delta menyerang didominasi oleh kelompok usia produktif. Selain itu, tingkat vaksinasi di dalam negeri masih terbilang rendah atau kurang dari 10%.

Alphonzus memproyeksikan, tingkat kunjungan atau okupansi pusat perbelanjaan sepanjang 2022 mencapai 90%. Pada semester I-2022, okupansi mal telah sebesar 80%. Angka tersebut lebih baik dari realisasi okupansi pusat perbelanjaan paruh kedua 2021 sebesar 70%.

Menurutnya, pertumbuhan okupansi mal pada paruh pertama 2022 tertahan oleh melonjaknya kasus positif Covid-19 akibat varian Omicron. Namun demikian, Alphonzus enggan merevisi target okupansi mal lantaran lonjakan kasus positif Covid-19 tidak terjadi pasca cuti panjang Idul Fitri 2022.

"Memang (okupansi mal) belum bisa sampai ke 100% karena pada Februari 2022 terganggu Omicron. Kami optimistis (target okupansi 90% tercapai), meskipun sekarang (angka kasus positif Covid-19) lagi bergerak naik, tapi akan tetap terkendali," kata Alphonzus.

Konsultan Real Estate, Knight Frank, mendata total luas area sewa mal yang ada di Jakarta mencapai 4,86 juta meter persegi dengan tingkat okupansi mencapai 77,75% pada 2021. Dengan demikian, masih ada area sewa yang belum memiliki tenant seluas 1,07 juta meter persegi.

Pada 2021, performa properti ritel tidak lebih baik dibandingkan 2020. "Kebijakan pembatasan atau PPKM Level 3-4 memberikan dampak signifikan terhadap penurunan okupansi di sektor ritel," kata Senior Research Advisor Knight Frank Syarifah Syaukat.

Tertinggal di ASEAN

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...