Pemerintah Larang Lalu Lintas Hewan Ternak dari Bali

Andi M. Arief
19 Juli 2022, 18:56
Pekerja menggiring sapi Bali ke atas truk untuk dikirim ke Kabupaten Jembrana di Pasar Hewan Beringkit, Badung, Bali, Minggu (3/7/2022). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menghentikan sementara pengiriman sapi Bali ke luar pulau sejak Sab
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Pekerja menggiring sapi Bali ke atas truk untuk dikirim ke Kabupaten Jembrana di Pasar Hewan Beringkit, Badung, Bali, Minggu (3/7/2022). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menghentikan sementara pengiriman sapi Bali ke luar pulau sejak Sabtu (2/7) menyusul adanya 63 kasus sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di tiga kabupaten di Bali sehingga 55 ekor sapi terjangkit telah dimusnahkan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melarang adanya lalu lintas hewan ternak di Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah PMK karena ada rangkaian acara G20 di Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah melarang adanya lalu lintas hewan ternak maupun produk hewan segar dari dan menuju Provinsi Bali, kecuali produk hewan olahan. Produk hewan segar yang dimaksud adalah karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar.

"Khusus untuk Bali tidak diperbolehkan melakukan lalu lintas hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut dikarenakan ada penyelenggaraan (Konferensi Tingkat Tinggi) G20 di Bali," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total hewan ternak yang terjangkit PMK di Provinsi Bali telah mencapai 525 ekor. Seluruh hewan ternak yang terjangkit PMK tersebut adalah sapi.

Saat ini, Bali termasuk pada zona kuning PMK. Terdapat tiga dari sembilan kabupaten/kota yang terjangkit PMK, yakni Badung, Karang Asem dan Buleleng,

Di samping itu, total hewan ternak yang telah tervaksinasi di Bali kurang dari 25%. Provinsi lain dengan tingkat vaksinasi ternak masih di bawah 25% adalah Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

Selain Bali, Satgas PMK juga melarang lalu lintas hewan ternak dan produk hewan segar ke dalam Nusa Tenggara Timur untuk menjaga status hijau administrasi tersebut. Namun demikian, hewan ternak maupun produk hewan segar masih diijinkan keluar dari Nusa Tenggara Timur.

Zona hijau menandakan belum ada laporan ternak yang terjangkit pada sebuah daerah. Sementara itu, zona kuning menandakan jumlah kabupaten di suatu wilayah administrasi dengan ternak yang terjangkit PMK masih di bawah 50%.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...