Berdarah-darah karena PMK, Peternak Menanti Ganti Rugi dari Pemerintah

Andi M. Arief
25 Juli 2022, 15:23
Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di salah satu peternakan sapi perah di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). Provinsi Jawa Barat me
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di salah satu peternakan sapi perah di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian sebanyakl 120.000 dosis vaksin untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Jabar.

Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) menyatakan peternak susu sangat menanti bantuan penggantian ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Walaupun jauh dari biaya kebutuhan peternak, dana bantuan tersebut dinilai dapat meringankan beban peternak.

Sebelumnya,  Satgas PMK menargetkan aturan mengenai ganti rugi ternak yang dipotong paksa karena wabah PMK akan selesai pekan lalu. Besaran dana bantuan akan disesuaikan dengan ukuran dan jenis ternak yang terdampak PMK. Namun demikian, aturan tersebut belum diterbitkan hingga saat ini.

"Pemerintah mengatakan ganti rugi sapi Rp 10 juta. Idealnya, sapi ini harganya Rp 20 juta - Rp 25 juta, tapi kami akan menunggu saja keputusan dari pemerintah. Apapun itu, kami akan sangat berbahagia dan kami berharap segera itu turun karena memang ditunggu peternak," kata Ketua Umum GKSI Dedi Setiadi kepada Katadata.co.id, Senin (25/7).

Dedi mengatakan, dana bantuan tersebut dapat membantu petani untuk membayar pakan dan obat-obatan yang sebelumnya telah dibeli dari koperasi. Menurutnya, peternak tidak bisa membayar barang-barang tersebut karena sebagian besar sapi perah yang terkena PMK mengalami penurunan produksi 80% - 100% dari volume normal.

Dedi mencontohkan jika satu sapi biasanya memproduksi susu segar sebanyak 10 liter per hari, kini sapi tersebut maksimum dapat menghasilkan 2 liter susu per hari. Penurunan volume tersebut berlaku permanen karena PMK menyerang sel tertentu yang memproduksi susu segar.

Selain penurunan produktivitas, produksi pun turun karena berkurangnya jumlah ternak akibat PMK. Menurutnya, rata-rata peternakan yang terkena PMK akan mengalami penurunan jumlah ternak sekitar 60-80% karena mati atau dipotong paksa.

Dedi menjelaskan, penurunan volume produksi tersebut yang membuat PMK disebut sebagai penyakit ekonomi. Pasalnya, tingkat penularan PMK mencapai 100%. Simulasinya, jika ada 1 ternak yang terkena PMK dalam sebuah peternakan, maka seluruh hewan di tempat tersebut akan terkena PMK dalam waktu dekat.

Di samping penurunan produksi, Dedi menghitung biaya penanganan ternak yang sakit akibat PMK cukup tinggi. Menurutnya, harga obat ternak untuk melawan PMK lebih tinggi tiga kali lipat dari harga obat ternak secara umum.

"Koperasi bisa mengeluarkan tiga kali lipat untuk pengobatan ternak yang terjangkit PMK, sehingga semua pelaku industri peternakan berdarah-darah. Memang penting sekali untuk ada realisasi dana bantuan untuk para peternak," kata Dedi.

Dedi mencatat setidaknya ada 68 peternakan gulung tikar karena seluruh ternaknya mati akibat PMK. Dengan demikian, menurutnya, setiap peternak akan menggabungkan usahanya untuk memiliki arus kas yang lebih kuat.

Dia mengatakan, harga bibit sapi ternak dengan umur kehamilan 7-8 bulan adalah Rp 19 juta - Rp 20 juta. Artinya, setiap dua peternak sapi perah akan menggabungkan dana bantuan yang diterima untuk bisa membeli bibit tersebut.

"Kalau ternaknya keburu vaksin dan sehat, ya syukur. Kalau sudah terkena PMK, ini memang benar-benar penyakit ekonomi, kata Dedi.

Hingga 25 Juli 2022, hewan ternak yang mati karena PMK mencapai 3.784 ekor. Adapun, ternak yang diputuskan dipotong bersyarat adalah 6.029 ekor.

Artinya, dana yang harus disiapkan pemerintah jika akan membayarkan ganti rugi maksimum adalah Rp 37,84 miliar. Dalam catatan Katadata, Kementan telah menganggarkan dana bantuan bagi ternak yang dipotong paksa senilai Rp 150 miliar.  

Sementara itu, total hewan ternak yang terjangkit PMK telah mencapai 427.060 ekor. Hewan ternak yang telah sembuh dari PMK adalah 202.105 ekor, artinya masih ada 215.142 hewan ternak yang belum sembuh dari PMK.


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...