Kemenhub Gratiskan Biaya Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat di Bandara

Tia Dwitiani Komalasari
2 Agustus 2022, 16:08
Sebuah pesawat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (/28/7/2022).
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
Sebuah pesawat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (/28/7/2022).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kebijakan ini berlaku sejak 29 Juli hingga 31 Desember 2022.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,"  kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/8).

Advertisement

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Namun demikian, kebijakan tidak berlaku untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement