Tarif Pulau Komodo Masih Berlaku Tarif Lama Jika Memenuhi Syarat Ini

Andi M. Arief
2 Agustus 2022, 13:44
Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT, Selasa (20/1/2020). Menurut Balai TNK, jumlah kunjungan wisatawan sejak Desember 2019 hingga pertengahan Janu
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT, Selasa (20/1/2020). Menurut Balai TNK, jumlah kunjungan wisatawan sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020 mengalami penurunan dari biasanya 600 wisatawan per hari menjadi 100 wisatawan per hari, akibat cuaca buruk yang melanda daerah tersebut.

Kebijakan pemerintah menaikkan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta membuat sebagian besar membatalkan wisatawan membatalkan kunjungannya. Padahal tarif ke Pulau Komodo masih berlaku dengan harga lama jika wisatawan memesan sebelum 1 Agustus 2022.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebenarnya telah memberikan kelonggaran pada wisatawan yang melakukan pemesanan sebelum 1 Agustus 2022.

Jika wisatawan nusantara memesan paket wisata ke Taman Nasional Komodo pada 31 Juli 2022 untuk keberangkatan antara 1 Agustus - 31 Desember 2022, tarif yang dikenakan masih Rp 150.000 per orang. Namun demikian, Wisatawan nusantara akan dikenakan tarif Rp 3,75 juta per orang, jika melakukan pemesanan pada 1 Agustus 2022.

Namun demikian, Budijanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik. Akibatnya banyak wisatawan yang langsung membatalkan perjalanannya meskipun masuk dalam syarat kebijakan tarif tersebut.

Pelaku wisata pun melakukan protes karena menlai kebijakan tarif Rp 3,75 juta tersebut mengakibatkan penurunan jumlah wisatawan. Sebagai bentuk protes, pelaku pariwisata melakukan aksi mogok selama 30 hari sejak berlakunya implementasi tarif akses Taman Nasional komodo senilai Rp 3,75 juta per orang, yakni per 1 Agustus 2022.

Namun demikian, Budijanto mengatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, akan merusak citra pariwisata Indonesia di kancah internasional. Pasalnya, Labuan Bajo merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas yang dibangun pemerintah.

"Takutnya, ini akan jadi black campaign untuk pariwisata Indonesia di luar negeri. Dengan kekuatan media sosial sekarang, berita buruk bisa tersebar ke mana saja dalam hitungan detik," kata Budijanto kepada Katadata, Selasa (2/8).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...