Biaya Parkir Pesawat Digratiskan, Dirut Garuda: Percepat Pemulihan

Andi M. Arief
4 Agustus 2022, 12:08
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

PT Garuda Indonesia Tbk menilai peniadaan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara atau PJP4U akan berdampak positif bagi maskapai. Emiten industri penerbangan berkode GIAA ini menyatakan kebijakan tersebut akan mempercepat pemulihan industri penerbangan nasional.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa peniadaan tarif PJP4U sampai akhir 2022 merupakan langkah yang bisa meningkatkan efisiensi biaya operasional perseroan. Sebagai informasi, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

"Kami percaya, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase recovery-nya,” kata Irfan dalam keterangan tertulis kepada Katadata.co.id, Kamis (4/8).

Pemerintah meniadakan tarif PJP4U hanya pada bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara. Secara umum, bandara yang dikelola UPBU melayani penerbangan dari kota kecil ke kota besar atau biasa digunakan oleh rute penerbangan perintis.

Berdasarkan data Kemenhub, saat ini ada 268 bandara atau 78,82% dari total bandara di dalam negeri yang dikelola oleh UPBU. Namun demikian, sebanyak 60% penerbangan di Indonesia ada di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang merupakan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

Irfan mengatakan GIAA saat ini melakukan pendaratan di sembilan bandara yang dikelola UPBU untuk rute domestik. Mayoritas bandara tersebut terletak di bagian timur Indonesia, yakni di provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Bandara yang dimaksud adalah Bandara Djalaluddin Gorontalo, Bandara Haluoleo Kendari, Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandara Sultan Babullah Ternate, dan Bandara Mopah Merauke.

Berdampak pada Penerbangan Perintis
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan peniadaan PJP4U berpotensi berpengaruh pada penerbangan perintis yang telah disubsidi pemerintah. Pasalnya, mayoritas penerbangan perintis singgah di bandara yang dikelola UPBU.

Namun demikian, Alvin mengatakan kontribusi tarif PJP4U dalam harga tiket penerbangan tidak lebih dari 2%. Adapun, tarif avtur berkontribusi hingga 40% dari harga tiket penerbangan.

Alvin menilai biaya sewa cek konter di bandara lebih besar dari tarif PJP4U. Akan tetapi, Alvin memberi catatan bahwa kontribusi sewa cek konter bandara berbeda-beda dan tergantung dari frekuensi penerbangan sebuah maskapai.

Pasalnya, biaya cek konter bandara bersifat tetap di setiap bandara. Sementara itu, tarif PJP4U akan sangat tergantung pada jenis pesawat dan frekuensi pendaratan sebuah maskapai.

Sebelumnya,  plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan peniadaan tarif PJP4U pada UPBU adalah bentuk keringanan pada komponen biaya operasional pesawat udara. Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. 

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Papua tercatat menjadi provinsi yang memiliki jumlah bandara terbanyak nasional. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 Papua memiliki 94 bandara. Papua Barat menempati posisi kedua dengan jumlah 23 bandara dan Maluku di posisi ketiga dengan jumlah 18 bandara.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...