Kemenperin Rilis Indeks Keyakinan Industri, Apa Bedanya dengan PMI?
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin akan menerbitkan Indeks Keyakinan Industri mulai September 2022. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melihat kondisi sektor manufaktur lebih jelas dan rinci.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indeks Keyakinan Industri akan serupa dengan Purchasing Manager's Index yang diterbitkan oleh IHS Markit maupun Prompt Manufacturing Index yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Perbedaannya, Indeks Keyakinan Industri akan menunjukkan keyakinan dari masing-masing sub-sektor manufaktur secara lebih rinci dan akurat lantaran jumlah responden yang banyak.
"Kami mau memiliki angka akurat dari persepsi industri. Kalau IHS Markit, kami nggak pernah tahu jenis industri apa saja yang disurvey," kata Agus di Kantor Kemenperin, Jumat (5/8).
Agus mengatakan IHS Markit hanya melakukan survey persepsi industri kepada 400 pelaku industri di Indonesia. Sementara itu, Indeks Keyakinan Industri akan melakukan survey dari sampel pelaku industri yang dimiliki Kemenperin saat menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
IOMKI merupakan syarat mobilitas bagi pelaku industri agar tidak terganggu pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Keharusan kepemilikan IOMKI bagi pelaku industri dimulai sejak pandemi Covid-19 masuk di dalam negeri atau pada Maret 2020.
Hingga Januari 2022, jumlah IOMKI aktif mencapai 17.910 perusahaan, sedangkan total IOMKI yang telah dicabut sejak diwajibkan mencapai 5.193 perusahaan. Namun demikian, Agus mengatakan tidak semua perusahaan akan menjadi responden dalam survey perhitungan Indeks Keyakinan Industri.
Agus mengatakan, saat ini Kemenperin sedang menyiapkan metode pemilihan responden dan perhitungan Indeks Keyakinan Industri. Setelah mengetahui persepsi akurat dari pelaku industri, Agus menilai pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri.
Di sisi lain, Agus menilai Purchasing Manager's Index yang diterbitkan IHS Markit menghasilkan persepsi industri yang lebih umum. Alhasil, indeks tersebut juga memiliki relevansi yang cukup dengan kondisi riil sektor manufaktur nasional.
Agus mencatat angka Purchasing Manager's Index atau PMI yang konsisten di atas 50,0. Per Juli 2022, PMI Indonesia tercatat naik ke posisi 51,3 dari capaian Juni 2022 sebesar 50,2.
Agus mengatakan, pertumbuhan PMI tersebut merupakan pertanda baik setelah tren pelemahan PMI Indonesia pada kuartal II-2022. Menurutnya, pertumbuhan PMI Indonesia per Juli 2022 cukup baik lantaran pada saat yang sama mayoritas negara manufaktur di dunia mencatatkan pelemahan PMI.
Beberapa negara manufaktur yang mencatatkan pelemaha adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, dan Amerika Serikat. Agus mencatat Indonesia termasuk dalam tiga negara dengan pertumbuhan PMI pada Juli 2022.
"PMI itu keyakinan pelaku industri terhadap prospek ekonomi, sehingga para manajernya bukan hanya melakukan perencanaan produksi, tapimelakukan penyerapan bahan baku, tenaga kerja, dan lain-lain," kata Agus.
Sektor Industri masih menjadi penopang terbesar perekonomian Indonesia hingga kuartal II 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) sektor industri mencapai Rp877,8 triliun pada kuartal II 2022.
Dengan demikian, sektor industri berkontribusi sebesar 17,84% terhadap PDB nasional yang jumlahnya Rp4,92 kuadriliun pada periode sama.