Pengusaha Sebut Saat Ini Bukan Waktu yang Tepat Naikkan Harga BBM

Tia Dwitiani Komalasari
30 Agustus 2022, 15:20
Sejumlah polisi berjaga saat massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). HMI menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mencabut kenaikan tarif dasar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp..
Sejumlah polisi berjaga saat massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). HMI menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mencabut kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor migas yang merugikan rakyat.

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM). Namun demikian, program bantuan sosial sangat dibutuhkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

"Yang jelas kalau ditanya kita enggak siap sekarang. Yang jelas waktunya bukan sekarang," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaya Kamdani, saat menghadiri Rapat Kerja Koordinasi Nasional Apindo ke-32 di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/8).

Advertisement

Shinta mengatakan, bantuan sosial sebagai kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

"Bantuan sosial ini sangat dibutuhkan dengan kondisi dimana kita harus meningkatkan daya beli," kata Shinta.

Dia memaparkan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini terbilang baik dan kuat, terlebih konsumsi masyarakat menunjukkan tren kenaikan pada triwulan II tahun ini. Kendati demikian Indonesia perlu berhati-hati, mengingat krisis global mengintai dengan lonjakan inflasi dan harga komoditas.

Pemerintah semakin kuat memberikan sinyal kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar, dengan meluncurkan kebijakan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun yang disebut sebagai 'pengalihan subsidi BBM'. Bantuan sosial tersebut di antaranya dalam bentuk pemberian dana Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement