Ini Dampak yang Akan Ditanggung RI Jika Kalah Gugatan WTO Soal Nikel

Tia Dwitiani Komalasari
9 September 2022, 13:29
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Indonesia tengah digugat Uni Eropa mengenai larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Terdapat beberapa konsekuensi yang akan terjadi jika Indonesia kalah dari Uni Eropa di WTO.

Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi jika kalah dalam gugatan di WTO. "Jumlah kompensasi tersebut nilainya tidak kecil," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Jumat (9/9).

Selain kompensasi, implementasi hasil gugatan WTO berkorelasi dengan dibukanya kembali kran ekspor bijih nikel ke perusahaan di Eropa. Kondisi tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada daya tarik investasi, terutama perusahaan Cina di proyek smelter.

"Meskipun ada rentang waktu pembukaan bijih nikel tapi keputusan membuka ekspor bijih nikel sebenarnya blunder bagi daya tarik investasi terutama perusahaan Cina di proyek smelter. Karena 50% lebih penguasaan smelter nikel di Indonesia oleh investor Cina," ujarnya.

Implementasi hasil gugatan WTO juga akan berdampak pada ekosistem industri kendaraan listrik. Investor kendaraan listrik akan mempertimbangkan kembali untuk membangun ekosistem di tanah air jika Indonesia masih impor baterai.

"Mereka akan cari produsen bahan hilirisasi nikel yang siap. Aneh saja, kalau Indonesia kaya nikel, tapi hub industri pengolahan nikel nya di luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginggung tentang gugatan Uni Eropa ke WTO. Jokowi mengatakan tidak masalah Indonesia digugat pada WTO. Bahkan, ia juga tak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan itu.

"Kalau kalah ya tidak apa-apa. Industrinya sudah jadi," kata Jokowi.

Indonesia menghentikan ekspor komoditas mentah, salah satunya ekspor nikel mentah sejak 2020. Langkah itu mengundang gugatan dari Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jokowi mengatakan tidak masalah Indonesia digugat pada WTO. Bahkan, ia juga tak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan itu.

Ia menilai, langkah menghentikan ekspor memberikan nilai tambah produk dalam negeri. Selain itu, pendapatan negara juga akan meningkat. Pada tujuh tahun yang lalu, ekspor nikel hanya mencapai US$ 1,1 miliar. Lalu pada 2021, ekspor nikel sudah mencapai US$ 20,9 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...