Larangan Ekspor Nikel Digugat Eropa, Bahlil Minta Negara ASEAN Kompak

Tia Dwitiani Komalasari
15 September 2022, 06:45
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyinggung soal gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, saat menghadiri Sidang ke-25 Dewan Kawasan Investasi ASEAN (AIA Council) di Kamboja, Rabu (14/9). Bahlil mengatakan bahwa tidak semua negara mendukung perkembangan negara-negara ASEAN.

“Indonesia mengalami hal ini saat ini. Ketika kita sedang fokus melakukan hilirisasi terhadap nikel untuk membuat baterai mobil dan sebagian negara itu memprotes kami di WTO," ungkap Bahlil.

Oleh sebab itu, Bahlil menekankan pentingnya kekompakan di antara negara anggota ASEAN untuk menciptakan posisi tawar yang kuat dalam tataran global. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi pada negara ASEAN lain.

Bahlil juuga merespon Laporan Investasi ASEAN 2022 yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Dia mengajak ASEAN untuk merumuskan prioritas bersama dan saling menguatkan dengan pendekatan pada keunggulan komparatif di masing masing negara.

“Sebab saya punya keyakinan bahwa kita kuat, tapi kita masih belum fokus pada masing-masing dalam memberikan penguatan kepada sesama negara ASEAN. Saya juga mengapresiasi apa yang disampaikan okeh UNCTAD tadi, bahwa reformasi terhadap berbagai regulasi dan pelayanan itu menjadi sesuatu yang fundamental,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Uni Eropa (UE) resmi mengajukan gugatan kepada WTO perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa pada November 2019 lalu. Dalam gugatannya, UE menilai bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah.

Saat ini, Indonesia sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa dagang yang dilayangkan oleh Uni Eropa dalam sidang WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Gugatan tersebut sedang dalam proses panel sengketa awal dan masih menunggu keputusan final dari WTO.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...