Inflasi Pangan Turun, Bapanas: Berkat Bantuan Logistik Pemerintah

Andi M. Arief
23 September 2022, 11:23
Pedagang melayani pembeli cabai merah di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Pedagang melayani pembeli cabai merah di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Badan Pangan Nasional atau Bapanas meminta pemerintah daerah memberikan subsidi untuk transportasi distribusi pangan di daerahnya. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak. 

Badan Pusat Statistik atau BPS mendata inflasi pangan pada Agustus 2022 turun menjadi 8,93% dibandingkan posisi Juli 2022 sebesar 10,32%. Penurunan tersebut membuat angka inflasi Agustus turun menjadi 4,69% dari bulan sebelumnya sebesar 4,94%.

Advertisement

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa penurunan inflasi pangan pada Agustus 2022 disebabkan oleh bantuan logistik pemerintah. Hingga September 2022, Bapanas telah membantu distribusi tiga komoditas dari daerah produsen ke pusat konsumsi, yakni cabai, bawang merah, dan jagung.

“Kami mengajak pemerintah daerah, asosiasi, dan seluruh stakeholder pangan Tanah Air termasuk Yogyakarta, untuk berkoordinasi dengan Bapanas, apa kebutuhan di daerahnya saat ini yang defisit, nanti akan kami fasilitasi atau hubungkan sehingga dapat dilakukan pendistribusian,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Kamis (22/9).

Berdasarkan catatan Bapanas, total cabai yang telah didistribusikan hingga September 2022 mencapai 79,3 ton dari Sulawesi Selatan ke Pulau Jawa. Selain itu, pemerintah juga telah mendistribusikan 36,7 ton bawang merah dari Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka.

Terakhir, Bapanas telah membantu transportasi jagung dari Nusa Tenggara Barat ke Kendal adn Blitar. Adapun, jagung tersebut didistribusikan kepada peternak sebagai bahan baku pakan ternak.

Subsidi Logistik

Arief mendorong pemerintah daerah untuk memberikan subsidi biaya transportasi distribusi pangan di daerahnya. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 134-2022 yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial pada Oktober-Desember 2022.

Aturan tersebut menugaskan pemerintah daerah untuk megalokasikan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang masuk dalam dana Transfer ke Daerah. Pada 2022, nilai DTU mencapai Rp 518 triliun atau 64,36% dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi DTU pada Januari-Juli 2022 telah mencapai Rp 270 triliun atau 52,1% dari pagu DTU tahun ini. Secara rinci, realisasi dana bagi hasil telah mencapai Rp 32,5 triliun, sementara itu belanja dana alokasi umum pada Januari-Juli 2022 adalah Rp 237,5 triliun.

Sementara pagu DTU yang masih tersedia untuk periode Agustus-Desember 2022 adalah Rp 248 triliun. Dengan demikian, dana perlindungan sosial yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan PMK No. 134-2022 mencapai Rp 4,96 triliun hingga akhir tahun ini.

Perlindungan sosial yang dimaksud adalah pemberian bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk transportasi distribusi pangan.

"Peran aktif daerah antara lain dengan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan," kata Arief.

 Selain membantu distribusi pangan, Arief mengatakan NFA melakukan langkah-langkah ekstra dalam mengendalikan inflasi. Salah satu langkah ayng dimaksud adalah perumusan Peraturan Badan Pangan nasional tentang Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Pokok Penjualan (HPP) komoditas pangan.

Beberapa komoditas yang harga acuannya akan ditetapkan  adalah jagung, telur ayam, dan daging ayam. Aturan tersebut dijadwalkan terbit pada 3 Agustus 2022 lalu, namun belum kunjung terbit sampai saat ini.


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement