Bali Compendium Berpotensi Jadi Bumerang Bagi RI Hadapi Gugatan Nikel

Andi M. Arief
29 September 2022, 20:29
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Indonesian Mining Association atau IMA menyatakan Bali Compendium belum dapat menjadi senjata pamungkas dalam menangkal gugatan larangan ekspor mineral Indonesia di masa depan. Pasalnya, Bali Compendium hanya bersifat persetujuan tidak mengikat oleh negara-negara anggota G20.

Dengan demikian, Bali Compendium dinilai hanya akan menunda sanksi yang akan dijatuhkan oleh Organisasi Dagang Dunia atau WTO. Sebagai informasi, pemerintah Indonesia kini dalam proses verifikasi oleh WTO atas gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

"Terlebih, kalau intensitas self-interest Indonesia dalam Bali Compendium dinilai terlalu tinggi demi hilirisasi mendapatkan nilai tambah seoptimal mungkin, besar kemungkinan Bali Compendium akan menjadi bumerang," kata Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno kepada Katadata.co.id, Kamis (29/9).

Seperti diketahui, Bali Compendium merupakan perjanjian tidak mengikat yang melarang satu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain, khususnya dalam hal hilirisasi. Perjanjian tersebut merupakan hasil dari pertemuan tingkat Menteri Investasi, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian anggota G20 di Bali belum lama ini.

 Djoko menilai Bali Compendium merupakan usaha pemerintah Indonesia untuk melarang negara anggota G20 dalam mengintervensi strategi investasi negara G20 lainnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran larangan ekspor di dalam negeri tidak punya landasan hukum yang paling kuat, yakni Undang-Undang.

Indonesia mulai melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 dengan dasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11-2019 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2019. Uni Eropa memprotes kebijakan Indonesia tersebut kepada WTO pada November 2019.

Djoko mengatakan tujuan utama dari Permen ESDM No. 11-2019 adalah menjaga neraca cadangan nikel nasional demi hilirisasi. Menurutnya, hal tersebut penting karena hilirisasi dapat mensejahterakan rakyat melalui nilai tambah.

Djoko mengatakan Bali Compendium dapat menjadi jawaban atas gugatan larangan ekspor nikel jika tidak lari dari kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) 1994. Selain itu, Bali Compendium juga harus menjawab keraguan yang diajukan panel investigasi WTO atas gugatan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

"Jika demikian, Bali Compendium bisa menyelamatkan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya negara anggota G20. Pasalnya, off-taker hilirisasi akan sangat mempengaruhi minat investasi," kata Djoko.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...