Luhut Siapkan Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik
Pemerintah tengah mempersiapkan insentif untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Insentif ini akan berjalan, sedang disiapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/10). Namun demikian Luhut tidak merinci jenis insentif yang akan diberikan pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden no. 7 tahun 2022 tetang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional. Dalam aturan tersebut, presiden Jokowi memberikan perintah kepada para menteri dan kepala lembaga untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.
Luhut mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah memberi instruksi terhadap lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pembelian kendaraan listrik pada 2023.
"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan rencananya, budgetnya harus membeli kendaraan listrik," kata Luhut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan bahwa saat ini tren pertumbuhan kepemilikan kendaraan listrik di dalam negeri sedang tumbuh. Hal tersebut ditunjukkan dari volume penjualan kendaraan listrik dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022 di Jakarta.