BLT UMKM Belum Jelas, Kemungkinan Baru Dicairkan 2023

Nadya Zahira
28 Oktober 2022, 05:30
Perajin membuat noken (tas khas Papua) di salah satu stan UMKM Festival Danau Sentani 2022 di Pantai Khalkote, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/10/2022).
Perajin membuat noken (tas khas Papua) di salah satu stan UMKM Festival Danau Sentani 2022 di Pantai Khalkote, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/10/2022).

 Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM masih belum memiliki kejelasan. Namun, diperkirakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau ini akan cair pada 2023 mendatang.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Eddy Satriya, mengatakan dirinya masih belum bisa memastikan kapan pencairan BLT UMKM ini akan berlangsung.

Advertisement

"Untuk BLT UMKM, kami masih mengusahakan tapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see lah," ujarnya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, pada Kamis, (27/10).

Eddy memperkirakan pencairan BLT UMKM tidak akan dilakukan pada tahun ini karena waktu yang terbatas. Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusahakan pencairan tahun depan dengan beberapa penyesuaian, khususnya dalam menghadapi ancaman resesi 2023.

"Kalau enggak tahun ini, mungkin tahun depan yang memang mungkin disesuaikan dengan kebutuhan pembeli tahun 2020/2021. Melihat waktu, kemungkinan meluncur ke tahun depan," ujarnya.

Menurut Eddy, bentuk penyaluran BLT UMKM nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Mengingat program bantuan sosial atau bansos biasanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat-saat genting.

Eddy menyampaikan, terdapat beberapa opsi bentuk penyesuaian dalam BLT UMKM yang tengah dirancang oleh pemerintah. Salah satunya berupa pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Namun pihaknya sampai saat ini masih merumuskan hal tersebut.

"Tapi yakinlah, pak Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) selalu concern dengan UMKM, dan itu akan terus berusaha setiap ada langkah mendapatkan bantuan. Itu akan kita lakukan secara maksimal," ujar Eddy.

Syarat dan Ketentuan BLT UMKM

Sementara itu, pemerintah menentukan beberapa ketentuan untuk bisa mendapatkan BPUM.  Syarat tersebut adalah:

1. Pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

2. Pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), yang artinya pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM ini rencananya akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun.

"Tentu saja Kemenkop UKM akan selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kita lakukan secara maksimal," ujar Eddy.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement