Eks Dirjen jadi Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons Kemenperin

Tia Dwitiani Komalasari
3 November 2022, 09:54
Petani memanen garam di Desa Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2022). Petani garam di kawasan tersebut mulai bisa panen setelah hampir tiga bulan terakhir gagal akibat cuaca yang tidak menentu.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Petani memanen garam di Desa Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2022). Petani garam di kawasan tersebut mulai bisa panen setelah hampir tiga bulan terakhir gagal akibat cuaca yang tidak menentu.

Kementerian Perindustrian mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.  Lembaga tersebut juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yaitu Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. 

Sedangkan satu tersangka atas nama Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (2/11).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini, menurut Dody, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Garam untuk industri

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi rumah tangga, komersial, hingga industri. Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.

Sejumlah sektor industri seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi. Spesifikasi tersebut baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97%, maupun cemaran logam dan kadar Ca atau Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...