Ada KTT G20, Penerbangan Reguler ke Bali Dibatasi pada 13-17 November

Tia Dwitiani Komalasari
9 November 2022, 11:25
Pesawat udara melintas di "taxiway" Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Pesawat udara melintas di "taxiway" Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022).

Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Kebijakan itu dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (9/11).

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Operasi penerbangan reguler dibatasi

Surat Edaran ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022. Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...