Teten Sebut Kenaikan Upah Minimum 10% Akan Untungkan UMKM
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10% seperti diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan adanya kenaikan UMP tersebut justru dapat menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Teten mengatakan, kenaikan upah pekerja akan menaikkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa membeli lebih banyak lagi produk-produk UMKM Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2022 sebesar 5,7%. Itu 54% ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya kalau nanti UMP naik, ini kan sebenarnya akan memperkuat daya beli masyarakat untuk membei produk UMKM," ujar Teten saat ditemui Katadata.co.id di Jakarta, pada Selasa (22/11).
Dia mengatakan, kenaikan upah minimum tersebut diprediksi tidak akan membebani UMKM. Pasalnya saat ini sebagian besar UMKM merupakan pekerja informal.
UMKM hadapi resesi global
Teten juga optmistis jika UMKM lebih tahan dalam menghadapi ancaman resesi global. Dia mengatakan, produk UMKM lebih banyak ditopang oleh konsumsi domestik yang tidak banyak terpengaruh oleh pasar global. Artinya, produk UMKM akan tetap banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia selama daya belinya tinggi.
"UMKM kan kalau kita lihat ekspor hanya 15 persen, sedangkan nasional kan 25 persen jadi kita sebenarnya lebih banyak domestik," kata dia.