Komisi VI DPR Restui Tambahan PMN Kereta Cepat Rp 3,2 Triliun

Tia Dwitiani Komalasari
23 November 2022, 18:37
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Proses uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung sejauh 15 km dengan kecepatan te
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Proses uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung sejauh 15 km dengan kecepatan terbatas 80 km/jam tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping secara daring disela KTT G20 di Bali.

Komisi VI DPR RI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp3,2 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB. Penyertaan Modal Negara tersebut untuk menutupi pembengkakan biaya atau cost overrun proyek KCJB.

"Komisi VI DPR RI menyetujui tambahan PMN yang berasal dari cadangan investasi APBN 2022 dalam rangka pemenuhan porsi Indonesia atas cost overrun proyek KCJB," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Direktur Utama PT KAI, dan Direktur Utama PT KCIC dikutip dari Antara, Rabu (23/11).

Aria mengatakan, persetujuan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa PT KAI telah menyelesaikan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komite Proyek KJCB atas cost overrun tersebut.

Jangan bengkak lagi

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk memastikan bahwa PMN tersebut dapat digunakan KAI untuk menyelesaikan proyek KCJB secara tepat waktu, yakni pada Juni 2023 sesuai timeline yang telah ditetapkan.Proyek tersebut juga diminta tepat biaya sehingga tidak menimbulkan cost overrun lagi, tepat kualitas, dan tepat guna untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk memastikan bahwa penyertaan modal negara digunakan sesuai peruntukannya dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...