Trik Situs Lelang AS Agar Miliarder Asing Bisa Kuasai Kepulauan Widi

Tia Dwitiani Komalasari
24 November 2022, 13:34
Pemandangan alam di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara
Pixabay/Kanenori

Situs lelang yang berbasis di Amerika Serikat, Sotheby'e Concierge Auctions, akan melelang kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 8-14 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa swasta tidak bisa memiliki pulau pribadi di Indonesia, melainkan hanya bersifat sebagai pengelola.

Jodi mengatakan, pemerintah Indonesia telah memiliki perundangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun demikian, menurut Jodi, hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Bagaimana miliarder asing bisa "memiliki" kepulauan Widi?

Sementara itu dikutip dari CNN, Hukum di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan warga negara asing secara resmi membeli pulau pribadi. Namun demikian, aturan tersebut disiasati.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...