PHK Industri Tekstil Diramal Bertambah, Pengusaha Minta Insentif Upah

Nadya Zahira
24 November 2022, 15:31
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Pemutusan hubungan kerja di industri tekstil dan produk tekstil atau TPT  diprediksi bertambah akibat penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Beleid tersebut mengatur jika penambahan upah minimum tidak boleh lebih dari 10%.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengatakan bahwa sektor TPT adalah salah satu sektor yang mengalami tekanan akibat adanya kenaikan UMP tersebut. Sebab jika ikut menaikan UMP maka industri TPT akan tutup.

Jemmy mengatakan, industri TPT membutuhkan insentif untuk bisa bertahan setelah dihantam pandemi Covid-19. Saat ini, industri TPT juga menghadapi permintaan ekspor yang menurun akibat melemahnya permintaan dari AS dan Uni Eropa.

Dia mengatakan, industri TPT membutuhkan perlindungan seperti PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang memberikan keringanan bagi pelaku usaha. Menurut dia, PP no.36 tahun 2021 bisa menahan laju perumahan karyawan.

"Yang kita harus pikirkan bagaimana perumahan karyawan bisa di minimalkan, bahkan penyerapan angkatan kerja baru yang kabarnya 3 juta pekerja per tahunnya harus diperluas," ujar Jemmy.

Menurut Jemmy, industri yang mampu membayar sesuai UMK 10 persen seperti Permenaker nomor 18 tahun 2022 hanya sektor formal yang jumlahnya masih kecil. Sementara sektor informal banyak yang masih membayar upah di bawah UMP/UMK.

Jemmy mengatakan, sampai saat ini tercatat lebih dari 60.000 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dia memprediksi bahwa jumlahnya akan lebih banyak.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...