Ratusan Peternak Ayam Demo, 5 Bulan Berdarah-darah karena Harga Anjlok

Tia Dwitiani Komalasari
13 Desember 2022, 11:06
Demo Ayam
Istimewa

Ratusan peternak ayam mandiri melakukan aksi demonstrasi terkait anjloknya harga ayam di kandang peternak, Selasa (13/12). Padahal saat ini harga daging ayam di tingkat konsumen sedang tinggi.

Aksi demo dilakukan di empat lokasi di Jakarta yaitu kantor Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ombusdman RI, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional, Alvino Antonio, mengatakan bahwa saat ini harga ayam di pasar tradisional mencapai Rp 40.000 per kg. Namun demikian, harga ayam tersebut tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup atau live bird ditingkat peternak UMKM mandiri.

Alvino mengatakan, peternak menderita kerugian selama lima bulan terakhir. Harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp 18.500- Rp 19.000 per kg.

Harga ayam hidup tersebut masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) Yakni Rp 19.500-20.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Th. 2022 sebesar Rp 21.000 – 23.000 per kg.

"Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” kata Alvino kepada Media di Jakarta, Selasa (13/12).

Peraturan pemerintah tidak efektif

Alvino mengatakan, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan
pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak
berjalan efektif.

Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri,
koperasi dan peternak.

Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20 % dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 %.

 Oleh sebab itu, peternak mandiri menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Peternak juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan.

"Kalau memang tidak ada kartelisasi atau monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino yang juga seorang peternak Asal Bogor ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...