Penumpang Kereta Saat Nataru Naik 127%, Cek Syarat Perjalanan Terbaru

Nadya Zahira
13 Desember 2022, 15:45
Penumpang meletakkan barang di dalam gerbong kereta api Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Penumpang meletakkan barang di dalam gerbong kereta api Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

Kementerian Perhubungan memprediksi bahwa penumpang angkutan transportasi umum kereta api pada perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023 mencapai 5,1 juta penumpang. Jumlah itu naik 127,6% dibandingkan masa nataru tahun sebelumnya  yang hanya mencapai 2,24 juta penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sebanyak 44,17 juta orang Indonesia akan bepergian selama libur natal dan tahun baru atau nataru. Kereta api merupakan transportasi umum yang paling diminati warga yang bepergian saat nataru yaitu sebesar 13,42 persen.

"Jadi ada moda yang naiknya signifikan pada nataru 2022/2023 ini, yakni kereta api dan angkutan laut. Angkutan kereta api naik sebesar 127,6% dan angkutan laut naik sebesar 156%," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I menyatakan bahwa calon penumpang diminta untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api untuk kelancaran perjalanan.  "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa,  melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...