Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp 80 Juta, tapi Ada Syaratnya

Tia Dwitiani Komalasari
15 Desember 2022, 06:28
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).

Pemerintah sedang menyiapkan subsidi atau insentif bagi konsumen yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik. Namun demikian, tidak semua kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa insentif hanya akan diberikan bagi produk kendaraan listrik yang pabriknya ada di Indonesia. Dengan demikian, kendaraan listrik impor tidak akan mendapatkan insentif ini.

Agus mengatakan, salah satu tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan ada insentif mobil listrik, kita akan memaksa produsen dunia untuk mempercepat realisasi investasi kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya melalui video pernyataan yang dikutip Kamis (15/12).

Berikut daftar insentif kendaraan listrik yang diberikan pemerintah:

1. Mobil listrik berbasis kendaraan baterai: Rp 80 juta

2. Mobil berbasis hybrid: Rp 40 juta

3. Motor listrik: Rp 8 juta

4. Motor konversi dari konvensional ke listrik : Rp 5 juta

Manfaatkan cadangan nikel

Sementara tujuan kedua yaitu untuk mendapatkan nilai tambah dari pemanfaatan cadangan nikel di Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Nikel juga merupakan bahan baku utama bagi produksi baterai kendaraan listrik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...