WTO Tolak Pembelaan Indonesia soal Larangan Ekspor Nikel, Ini Dalilnya

Tia Dwitiani Komalasari
20 Desember 2022, 15:16
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Indonesia kalah menghadapi gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel di World Trade Organization atau WTO. Organisasi Perdagangan dunia menolak pembelaan Indonesia atas pemberlakukan larangan ekspor nikel tersebut.

Berdasarkan dokumen WTO yang dikeluarkan 30 November 2022, panel menyimpulkan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994.

Pasal XI:1 GATT 1994 menyatakan bahwa negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan selain tarif, pajak dan bea lain, dan bukan pembatasan lain termasuk kuota dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.

Nikel tidak masuk dalam pengecualian

Dalam penerapan Pasal XI:1 GATT 1994, WTO memberikan sejumlah pengecualian. Namun demikian, panel WTO menolak argumen bahwa kebijakan larangan ekspor nikel RI termasuk dalam pengecualian aturan tersebut.

Menurut panel WTO, pengecualian diberlakukan jika kebijakan ekspor bersifat sementara. Selain itu, syarat pengecualian berlaku jika larangan ekspor bertujuan untuk mencegah atau meringankan krisis pangan, atau produk lain yang esensial bagi Indonesia seperti dalam penggertian Pasal XI:2(a) GATT 1994.

"Larangan ekspor tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Panel juga menyimpulkan bahwa larangan ekspor tidak dibenarkan berdasarkan Pasal XX(d) GATT 1994 karena tidak diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang atau peraturan yang tidak bertentangan dengan GATT 1994," tulis keterangan WTO, dikutip Selasa (20/12).

Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Indonesia akan banding

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Indonesia akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Bahlil mengatakan, praktek pembatasan ekspor seperti yang dilakukan Indonesia sebenarnya juga dilakukan oleh negara lain.

Dia mencontohkan ada satu negara adidaya yang menaikkan pajak progresif ketika membangun industri kendaraan listrik pada salah satu negara tertentu. Di saat bersamaan, saat negara lain membangun industri serupa di negaranya maka akan diberikan insentif senilai US$ 7.000 hingga US$ 8.000.

"Jadi ini sebenarnya cara yang ambigu. Oleh karena itu pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun menghadapi masalah ini. Sampai jarum lubang sekalipun, kita hadapi WTO ini," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (14/12).

Dia mengatakan, program hilirisasi di Indonesia terbukti meningkatkan investasi. Berdasarkan data Kementerian Investasi, tren investasi sektor industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya meningkat 90,7% dari Rp 1,6 triliun, menjadi Rp 117,5 triliun.

Sepanjang periode Januari-September 2022 volume ekspor nikel nasional mencapai 534,05 ribu ton. Angka tersebut melonjak 458,39% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...