Harga Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Batal Diterapkan

Nadya Zahira
20 Desember 2022, 16:52
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata, membuat pemerintah terus melakukan penataan di kawasan Labuan Bajo denga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata, membuat pemerintah terus melakukan penataan di kawasan Labuan Bajo dengan harapan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang menurun saat ini. Selain itu, pemerintah juga telah mewujudkan digitalisasi industri pariwisata di lima destinasi pariwisata super prioritas salah satunya adalah Labuan Bajo.

 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menyatakan harga tiket masuk atau HTM ke Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun dibatalkan. Sebelumnya pemerintah berencana untuk menerapkan HTM pulau Komodo Rp 3,75 juta 1 Agustus 2022 yang kemudian diundur menjadi  1 Januari 2023.

Dengan demikian, tarif tiket Pulau Komodo sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 5.000 per orang untuk Warga Negara Indonesia atau WNI pada hari Sanin-Sabtu, dan Rp 7.500 pada Minggu atau hari libur nasional.

Sementara HTM untuk Warga Negara Asing atau WNA sebesar Rp 150.000 per orang jika berkunjung di hari Senin-Sabtu. Sedangkan jika berkunjung di hari Minggu dan libur nasional, akan dikenakan harga tiket masuk sebesar 225.000 per orang per hari.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno, mengatakan bahwa pihaknya menjamin tidak ada kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo 1 Januari 2023. Keputusan itu merupakan hasil diskusi selama enam bulan terakhir.

”Kami menjamin tidak ada kenaikan tarif, keamanan dan kenyamanan wisatawan kami upayakan, dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan wisatawan,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Brief Kemenparekraf, Seninn (19/20).

 Sandiaga mengatakan, adanya pembatalan harga tiket masuk tersebut dikarenakan besaran tarif telah diatur dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Dia menjelaskan, selama Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, maka tarif masih akan tetap sama seperti sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...