Kalah Gugatan Nikel di WTO, Kapan Indonesia Ajukan Banding?

Andi M. Arief
20 Desember 2022, 21:51
Petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan.
PT Antam Tbk
Petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan.

Indonesia akan segera mengajukan banding setelah kalah dari gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor bijih nikel di World Trade Organization atau WTO.  Sementara program hilirisasi nikel akan tetap berlanjut sambil menunggu proses sengketa di WTO membuahkan keputusan tetap. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan terus menjalankan program hilirisasi bijih nikel di dalam negeri. Putusan WTO tidak akan berpengaruh pada investasi eksisting pengolahan bijih nikel di dalam negeri.

Dia mengatakan, sedang menunggu waktu untuk mengajukan banding. Namun saat ini, belum ada informasi pasti mengenai hal tersebut.
"Ini kami menunggu Appellate Body WTO kapan bersidang lagi, waktu bandingnya kan kami tidak tahu. Sementara ini kami tetap jalan terus dengan program hilirisasi bijih nikel," kata Agus di Jakarta, Selasa (20/12).

Appellate Body of the World Trade Organization adalah badan tetap yang terdiri dari tujuh orang yang mendengar banding dari laporan yang dikeluarkan oleh panel dalam perselisihan yang diajukan oleh anggota WTO.

Dampak pada investasi

Agus optimistis investasi pengolahan bijih nikel eksisting di dalam negeri tidak akan terpengaruh meskipun pembelaan Indonesia atas gugatan nikel ditolak WTO. Pemerintah menyatakan belum ada strategi lain dalam menanggapi keputusan WTO selain banding.

Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor bijih nikel efektif berlaku pada 1 Januari 2020. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada 15 unit smelter nikel hingga November 2022.  

Pemerintah menargetkan ada 30 smelter nikel hingga 2024.  Total investasi dari pembangunan smelter nikel ini mencapai US$ 8 miliar. Hingga semester I 2020, telah terealisasikan US$ 6,3 miliar investasi smelter nikel.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...