Pengusaha Sebut Jumlah Pekerja Terkena PHK Mencapai 919 Ribu Orang

Nadya Zahira
23 Desember 2022, 16:33
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana panjang di kawasan PIK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana panjang di kawasan PIK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Asosiasi Pengusahan Indonesia atau Apindo mengatakan bahwa jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK mencapai 919.071 orang. Angka tersebut merujuk pada catatan BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022.

"Data itu yang minimal, dari jumlah pekerja yang mencairkan JHT  karena PHK, " ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit, saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (23/12).

Dia mengatakan bahwa PHK tersebut dilakukan oleh berbagai macam industri mulai dari tekstil dan produk tekstil, sepatu atau alas kaki, hingga karet.

"Itu yang PHK-nya sudah terjadi. Bukan kemungkinan dan bukan hanya tiga industri, tapi yang memang sudah terjadi beberapa bulan lalu. Kami sudah melaporkannya kepada pemerintah," ujarnya.

Anton mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia memang berada di atas 5%. Namun hal itu ditopang oleh sektor lain seperti sumber daya alam seperti hilirisasi nikel, batu bara, dan minyak sawit.

Gugat Upah Minimum 2023

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan terkait aturan formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Uji materi gugatan tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung atau MA.

Shinta mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai semakin membebani pengusaha yang saat ini sedang mengalami penurunan permintaan. Aturan tersebut berisiko meningkatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun depan.

“Jadi sebenarnya kita prinsipnya hanya mengikuti sesuai aturan hukum saja. Uji materi sudah masuk,” ujar Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, saat ditemui awak media, di Hotel Grand Hyatt, Selasa (20/12).

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...