Kemendag Tak Bisa Pastikan Pembayaran Tunggakan Subsidi Minyak Goreng

Nadya Zahira
23 Desember 2022, 19:31
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungny
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.

 Kementerian Perdagangan atau Kemendag buka suara terkait  tunggakan pembayaran selisih subsidi minyak goreng yang tengah dikeluhkan oleh perusahaan ritel. Jumlah selisih harga yang belum dibayarkan pemerintah ke peritel tersebut sebesar Rp 300 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa Kemendag masih melakukan proses verifikasi sehingga belum bisa dipastikan kapan negara akan membayar jumlah selisih harga tersebut.

“Masih proses, jadi ini masih proses ya. Ini karena aspek legalnya, jadi nggak bisa dipastikan,” ujarnya singkat, saat ditemui di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jumat (23/12)

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang dimulai Rabu 19 Januari 2022. Saat itu, harga keekonomian minyak goreng jauh di atas Rp 14.000 per liter. Dengan demikian, pemerintah melalui Badan  Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan membayar selisih dari harga tersebut.

Kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern dan juga berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022. Namun hingga penghujung 2022, pemerintah masih menunggak subsidi minyak goreng tersebut senilai Rp 300 miliar.

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyatakan para peritel sudah menagih utang subsidi kepada BPDPKS. Namun demikian, BPDPKS belum bisa membayar tagihan subsidi tersebut.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...