Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Temuan Kualitas Pupuk Subsidi NPK

Tia Dwitiani Komalasari
24 Desember 2022, 20:38
Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). Kementerian Pertanian menyatakan total alokasi pupuk subsidi tahun 2023 sebanyak 9 juta ton yang terdiri dari 5,5 juta ton urea dan3,
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). Kementerian Pertanian menyatakan total alokasi pupuk subsidi tahun 2023 sebanyak 9 juta ton yang terdiri dari 5,5 juta ton urea dan3,2 juta ton NPK dan 221 ribu ton NPK formula khusus.

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan rutin melakukan uji kualitas pupuk bersubsidi secara berkala. Dalam setiap pengujiannya, Pupuk Indonesia mengacu pada kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Pernyataan itu menanggapi hasil temuan Polri mengenai kualitas NPK yang berada di bawah ketentuan.

Advertisement

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengungkapkan bahwa seluruh produk Pupuk Indonesia telah melewati serangkaian uji kualitas. Uji kualitas tersebut baik secara mandiri di laboratorium masing-masing anggota holding Pupuk Indonesia yang sudah tersertifikasi KAN (Komite Akreditasi Nasional), maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang juga telah tersertifikasi.

“Kami lakukan pengujian secara berkala mengacu pada kualitas sesuai SNI dan komposisinya sesuai dengan peraturan pemerintah,” demikian ungkap Wijaya melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/12).

Pupuk Subsidi

Sebagai produsen, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK. Adapun pupuk Urea bersubsidi mengandung unsur hara Nitrogen (N) 46%.

Sedangkan pupuk NPK bersubsidi, sesuai surat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian No. B-434 Tahun 2020, memiliki kandungan unsur hara Nitrogen (N) 15%, Fosfor (P) 10%, dan Kalium (K) 12%.

Pupuk Indonesia grup telah menerapkan SNI untuk berbagai jenis produk pupuknya, baik SNI wajib seperti SNI Pupuk Urea (SNI 2810 : 2010) dan SNI Pupuk NPK (SNI 2803 : 2012), maupun SNI sukarela. Setiap tahun, lembaga sertifikasi produk juga rutin melakukan audit secara ketat terhadap produk pupuk yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia.

Pada 2022, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7,77 juta ton. Jumlah itu terdiri dari pupuk Urea 4,11 juta ton, pupuk NPK 2,98 juta ton, dan selebihnya adalah pupuk ZA, SP-36, dan organik.

Pupuk tersebut diproduksi oleh lima produsen anggota holding Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjadja Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Petrokimia Gresik.

“Kelima produsen pupuk anggota holding Pupuk Indonesia ini telah lama menerapkan SNI untuk produk pupuknya. Kami rutin melakukan perbaikan dan peningkatakan mutu, dan tentunya terbuka terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak agar kami dapat terus menjaga konsistensi kualitas produk,” jelas Wijaya.

 Temuan Polri

Satuan Petugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company atau PIHC pada Selasa (20/12). Uji Mutu tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Halaman:
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement