7 Maskapai Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub Akan Tegakkan Hukum

Andi M. Arief
26 Desember 2022, 18:56
ilustrasi pesawat
123rf

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan secara prinsip menolak praktik kartel di industri penerbangan nasional. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan akan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 20-2019 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat.

"Tidak ada tarif yang melebihi batas atas," kata Budi di Istana Negara, Senin (26/12).

Hal itu dikatakan Budi menanggapi Mahkamah Agung  yang menetapkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dalam putusan tersebut,  KPPU menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan telah melakukan praktik kartel harga tiket pesawat.

"Kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, kami berikan dorongan ke penerbangan lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Budi berencana berkolaborasi dengan para maskapai untuk menentukan tarif yang sesuai. Budi mengatakan, akan mempelajari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mencari solusi terbaik bersama maskapai.

Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi pengelola bandara di dalam negeri. Selain itu, maskapai dapat mendapatkan layanan yang baik.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...