Jokowi Digugat Atas Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah

Tia Dwitiani Komalasari
5 Januari 2023, 09:00
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Presiden Repubik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Latar belakang gugatan tersebut karena Jokowi menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK Aswanto.

Gugatan diajukan Priyanto, sosok yang sebelumnya mengajukan Judicial Review Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020. Priyanto menilai pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah menyalahi prosedur UU MK.

Advertisement

Guntur Hamzah diangkat untuk menggantikan Aswanto yang diberhentikan DPR. Dalam siaran persnya, Priyanto menyatakan akan melanjutkan upaya melawan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

”Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta,” kata Priyanto seraya menyebutkan gugatan tersebut bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT

Gugatan PTUN, tegas Priyanto merupakan tindak lanjut dari penolakan Presiden atas keberatan yang diajukannya.

Menurut Priyanto, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022.

Jawaban Mensesneg diterimanya pada tanggal 27 Desember 2022. Isinya menyebutkan permohonan keberatan administratif tersebut tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Priyanto mengaku tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan dalam surat Mensesneg.

”Jadi, saya sendiri tidak paham dengan isi surat dimaksud terutama terkait dengan di bagian mana dan bagaimana surat dimaksud dikatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” cetus Priyanto yang juga berprofesi sebagai advokat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement