Menaker Sebut Ada Tiga Penentu Upah Minimum dalam Perppu Ciptaker

Tia Dwitiani Komalasari
5 Januari 2023, 09:35
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal aturan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  atau Ciptaker. Aturan tersebut mendapatkan kritikan dari pengusaha dan serikat pekerja karena tidak memberikan kepastian hukum.

Menteri Tenaga Kerja , Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Tiga Faktor Pertimbangan Upah Minimum

Ida mengatakan, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Pada Perppu ini dinyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Ida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement