Kemnaker Sanggah Enam Hoaks Tentang Perppu Cipta Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan atau kemenaker menyanggah enam kabar tidak benar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Kabar tidak benar tersebut di antaranya mengenai cuti dan libur kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam bab IV.
Indah mengatakan, Perppu Ciptaker mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumya dalam 4 Undang-undang atau UU di bidang Ketenagakerjaan.
"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," kata Indah saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1).
Adapun empat UU tersebut adalah:
1. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3. UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
4. UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Enam Hoaks Perppu Cipta Kerja
Indah mengatakan, banyak isu yang berkembang mengenai Perppu Ciptaker. Sayangnya, sebagian isu tersebut tidak benar.
"Minggu ini kita saksikan banyak hoaks atau isu-isu tidak benar akibat salah memahami Perppu," ujarnya.
Indah pun mengonfirmasi sejumlah kabar tidak benar mengenai Perppu Cipta Kerja tersebut. Dia berharap agar sejumlah pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha, dapat mengonfirmasi kepada Kemenaker sebelum meyebarkan kabar yang salah dalam memahami Perppu
Berikut enam hoaks Perppu Cipta Kerja yang dikonfrmasi oleh Kemenaker:
1. Pekerja dapat dikontrak seumur hidup
Isu ini berkembang karena dalam Perpu Ciptaker tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Terntentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam Undang-undang no.13 tahun 2003. Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Menanggapi hal itu, Indah mengatakan bahwa tidak benar pekerja PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Dia mengatakan, Perppu Ciptaker memang tidak mengatur periode waktu PKWT, namun beleid tersebut mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021.
2. Waktu libur dikurangi hanya satu hari dalam sepekan
Indah mengatakan, isu tersebut tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
Jika waktu kerja enam hari maka pekerja berhak atas waktu istirahat satu hari. Jika waktu kerja lima hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat dua hari.
3. Cuti panjang tidak berlaku
Indah mengatakan jika Perppu Ciptaker mengatur tentang istirahat atau cuti panjang. "Jadi ketentuan istirahat panjang masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," ujarnya.
4. Cuti haid dan cuti melahirkan dihapus
Indah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. "Indonesia adalah negara ILO (International Labour Organization), tidak mungkin menghapus cuti haid dan melahirkan," ujarnya.
Dia mengatakan, cuti haid dan melahirkan diatur dalam UU 13/2003. "Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 pasal 81 dan pasal 82," ujarnya.
5. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa dilakukan sepihak
Indah mengatakan bahwa hal itu tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh, dan pekerja memberikan persetujuan.
Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU no.2 tahun 2004.
6. Uang pesangon dan penghargaan masa kerja dihapus
Indah mengatakan jika hal itu tidak benar. Perppu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
"Kami sedang bekerja secepatnya untuk menyelesaikan revisi PP 35/2021," ujarnya.