Mendag: Indonesia Resmi Ajukan Banding Gugatan Nikel ke WTO

Nadya Zahira
6 Januari 2023, 12:42
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Indonesia sudah resmi ajukan banding dalam gugatan larangan ekspor nikel di  Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Namun demikian, gugatan tersebut tersebut masih menuggu antrian untuk diproses.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Indonesia siap mengajukan banding ke WTO. Sebelumnya, Indonesia telah digugat Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor nikel. Pembelaaan Indonesia pun ditolak oleh WTO.

Advertisement

Zulkifli mengatakan, proses banding tersebut telah diajukan secara resmi ke WTO.

“Nggak apa-apa yaa, ya akan kita hadapi nanti kedepannya bakal seperti apa, sudah diajukan juga bandingnya” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Menteri Perdagangan, pada Jumat (6/1).

Antre Panjang di WTO

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan bahwa Indonesia sudah mengajukan banding ke WTO. Namun dirinya belum bisa memberikan penjelasan terkait perkembangan informasi  terbaru mengenai proses banding tersebut.

“Jadi Indonesia sudah mengajukan banding ya ke WTO, namun untuk prosesnya kita belum tau,” ujar Djatmiko saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, pada Jumat (6/1).

Djatmiko mengatakan, saat ini pengajuan banding tersebut masih dalam menunggu antrean untuk diproses WTO.  Dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari WTO.

“Kita belum tau ya perkembangan terbarunya, kan ngantri ya, Indonesia masuk ke antrian 20 lebih. Tergantung di WTO nanti. Jadi kalau ada yang nanya soal waktu, hanya tuhan yang tahu ya,” ujarnya.

Pembelaan Ditolak WTO

Seperti diketahui, WTO menolak pembelaan Indonesia terhadap gugatan nikel Uni Eropa. Berdasarkan dokumen WTO yang dikeluarkan 30 November 2022, panel menyimpulkan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement