Kemnaker Sanggah Enam Hoaks Tentang Perppu Cipta Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
6 Januari 2023, 11:56
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan atau kemenaker menyanggah enam kabar tidak benar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Kabar tidak benar tersebut di antaranya mengenai cuti dan libur kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam bab IV.

Indah mengatakan, Perppu Ciptaker mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumya dalam 4 Undang-undang atau UU di bidang Ketenagakerjaan.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," kata Indah saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1).

Adapun empat UU tersebut adalah:

1. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3. UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
4. UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Enam Hoaks Perppu Cipta Kerja

Indah mengatakan, banyak isu yang berkembang mengenai Perppu Ciptaker. Sayangnya, sebagian isu tersebut tidak benar.

"Minggu ini kita saksikan banyak hoaks atau isu-isu tidak benar akibat salah memahami Perppu," ujarnya.

Indah pun mengonfirmasi sejumlah kabar tidak benar mengenai Perppu Cipta Kerja tersebut. Dia berharap agar sejumlah pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha, dapat mengonfirmasi kepada Kemenaker sebelum meyebarkan kabar yang salah dalam memahami Perppu

Berikut enam hoaks Perppu Cipta Kerja yang dikonfrmasi oleh Kemenaker:

1. Pekerja dapat dikontrak seumur hidup

Isu ini berkembang karena dalam Perpu Ciptaker tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Terntentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam Undang-undang no.13 tahun 2003. Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...