KPPU Sidangkan 27 Perusahaan Sawit Soal Kartel, Panggil Saksi Asosiasi

Nadya Zahira
20 Januari 2023, 19:23
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai ha
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per metrik ton (MT).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyidang 27 perusahaan kelapa sawit soal dugaan kartel minyak goreng, Jumat (20/1). Agenda sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari terlapor.

Sebagai informasi, dari 27 perusahaan kelapa sawit tersebut, 20 diantaranya merupakan anggota dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia atau GIMNI. 

Advertisement

Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan KPPU perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng di Indonesia.

Adapun saksi dari terlapor dalam sidang KPPU hari ini adalah, Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga. Sahat mengatakan, bahwa posisinya sebagai Direktur Eksekutif GIMNI akan selalu mementingkan suara semua anggota dalam mengambil langkah persawitan di Indonesia.

Selain itu, Sahat menyarankan kepada majlis persidangan untuk melakukan kebijakan seperti di negara Amerika yang menerapkan jika ada 2 atau 3 perusahaan berkumpul, dan bertemu tidak diawasi dengan pengacara, maka harus segera diselidiki dan ditingkap. Hal tersebut untuk mencegah adanya monopoli.

"Nah kita usahakan begitu, bagusnya seperti itu. Jadi dibuat regulasi turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 itu, bahwa kepada perusahaan harus diterapkan kebijakan itu," ujarnya, kepada Katadata.co.id, di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (20/1).

Sahat juga menyarankan kepada majelis persidangan untuk melakukan perubahan pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Menurut dia, KPPU sebaiknya tidak menangani semua persoalan mulai dari penyidikan hingga persidangan.

"Jadi perlu ada badan-badan tertentu. Maka kita sarankan juga segera asosiasi lawyer yang terkait dengan anti monopoli ini, dibentuk," ujarnya.

Mengenai tuduhan kartel minyak, Sahat menuturkan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Pasalnya para pengusaha tidak mungkin bekerjasama, sedangkan persaingan perusahaan minyak ini sangat ketat.

"Rasanya tidak masuk akal jika mereka melakukan hal tersebut," kata dia.

Pada 2008, dia mengatakan, KPPU juga melakukan persidangan terkait permasalahan yang sama, namun pada akhirnya GIMNI tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan mengapa permasalahan ini terjadi lagi.

Daftar 27 perusahaan minyak yang terlapor dalam Migornas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;

4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;

5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;

6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;

7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;

8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement