18 Konsumen Meikarta Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Tia Dwitiani Komalasari
24 Januari 2023, 05:45
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).
Katadata / Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. 

Delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM. Mereka telah melakukan demo di DPR dan juga Bank Nobu selaku bank yang berperan sebagai pemberi kredit pembiayaan pembelian apartemen tersebut. 

Gugatan dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta yaitu Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Dituntut Rp 56 Miliar

Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta tersebut sebanyak Rp 56 miliar. Mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Sebelumnya, konsumen yang tergabung dalam PKPM melakukan demo ke DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan mengenai apartemennya yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Berikut rincian perkara gugatan:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...